JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Papua Nugini membuat pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang ditanganinya semakin lama. Proses hukum berjalan menjadi terhambat.
Ricky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Dia diyakini kabur setelah penyidik komisi antirasuah gagal menjemputnya secara paksa.
"Tindakan ini tentu akan membuat proses hukum terhambat dan memakan waktu lama," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Juli.
Ali mengatakan, penyidik KPK berupaya untuk mengusut dugaan secara terbuka dan efisien. Tapi, dengan kondisi ini semuanya jadi terganggu.
"Padahal, KPK selalu berkomitmen untuk menyelesaikan setiap penanganan perkara korupsi secara terbuka, efektif, dan efisien agar semua pihak yang berperkara segera mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Ali memastikan pihaknya akan terus mencari keberadaan Ricky. Para koruptor pasti akan dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
BACA JUGA:
"KPK berkomitmen tidak akan pernah patah semangat dalam mengejar para pelaku tindak pidana korupsi. Kami akan melakukan upaya-upaya agar para pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK akan menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang diduga terlibat dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek. Hanya saja, dia justru kabur ke Papua Nugini melalui jalur tikus.
Saat ini, Ricky telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk melakukan pencarian, komisi antirasuah juga memanggil sejumlah orang yang diduga membantu pelarian politikus Partai Demokrat tersebut.