Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindak siapa pun yang membantu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak melarikan diri, termasuk anggota TNI. Siapa pun akan dikenai sanksi pidana.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mereka yang membantu Ricky lari ke Papua Nugini bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor.

"Siapa pun, tidak hanya dari TNI, siapapun yang melindungi orang yang sudah ditetapkan tersangka dan melarikan diri itu kan di rumusannya, barang siapa menghalangi dalam proses penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan itu bisa dikenai sanksi hukum," kata Alexander kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Agustus.

Alexander mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk TNI. Dia mengingatkan jangan sampai ada lagi pihak yang membantu Ricky melarikan diri.

"Jangan sampai ada pihak pihak yang mencoba melindungi oknum atau bahkan tersangka yang dicari oleh aparat penegak hukum. Arahnya ke sana. Supaya ada sanksi juga yang tegas bagi para pihak yang melindungi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah, Papua. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan penggeledahan telah dilaksanakan.

Hanya saja, di tengah proses itu, Ricky yang belum diumumkan sebagai tersangka justru kabur. Dia disebut melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan tikus dengan dibantu sejumlah pihak, termasuk ajudan dan dua anggota TNI.

Terkait bantuan yang diberikan oleh pihak TNI ini, KPK menyebut pihaknya sudah mengirim surat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk berkoordinasi demi memeriksa kedua anggota itu. Apalagi, berdasarkan informasi beredar, seorang prajurit TNI itu berpangkat Dandim.

KPK memastikan akan terus mengejar Ricky. Mereka melakukan segala cara, termasuk mengajak masyarakat yang tahu keberadaan Ricky melapor ke call center 198 atau menginformasikan pada pihak kepolisian.