Usut Aliran Dana ACT, Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
Konfrensi pers di Mabes Polri (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengusutan aliran dana yang diselewengkan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"(Pemeriksaan, red) Di antaranya ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus.

Pemeriksaan terhadap Muhammad Syafei berlangsung pada Senin, 1 Agustus. Namun, tak dirinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Sejauh ini, hanya disampaikan dalam upaya pengusutan aliran dana, beberapa saksi juga dimintai keterangan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak2 yang menerima aliran dana Boeing dari act yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Nurul.

Sedianya, ACT menyelewengkan dana donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar.

Uang puluhan miliar itu digunakan ACT untuk berbagai hal. Semisal, pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.

ACT juga menggunakan dana dari Boeing sebesar Rp3 miliar untuk dana talangan CV CUN. Terakhir, mereka juga mengambil dana senilai Rp7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.

"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.

Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.

Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.