JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan fakta baru dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ternyata, yayasan amal itu menggunakan dana Boeing sebanyak Rp68 miliar.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh yayasan ACT sebesar Rp68 Miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus.
Artinya, ada penambahan dana bantuan yang digunakan ACT sebanyak dua kali lipat. Sebab, sebelumnya dikatakan yayasan amal itu menggunakan Rp34 miliar.
Kendati demikian, Nurul tak menjelaskan secara merinci mengenai penggunaan uang oleh ACT. Sejauh ini, hanya dikatakan ihwal tersebut masih didalami.
"Masih dalam oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus," kata Nurul.
Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar.
Berdasarkan hasil pemdalaman sementara, yang puluhan miliar itu digunakan ACT untuk berbagai hal.
Semisal, pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
BACA JUGA:
ACT juga menggunakan dana dari Boeing sebesar Rp3 miliar untuk dana talangan CV CUN. Terakhir, mereka juga mengambil dana senilai Rp7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.
Lalu, ada juga untuk Koperasi Syariah 212. Jumlahnya mencapai Rp10 miliar.
Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.
Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.