Fakta Baru Kasus ACT: Kelola Dana Umat Rp2 Triliun, 'Potek' Rp450 Miliar
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polri menemukan fakta baru di balik kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Yayasan amal itu ternyata juga mengelola dana umat senilai Rp2 triliun yang disalahgunakan penyalurannya.

"Fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp2 triliun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 29 Juli.

Nominal Rp2 triliun itu merupakan akumulasi dana donasi yang terkumpul sejak 2005 hingga 2020.

Bentuk penyelewengan yang dilakukan ACT dengan memotong dana donasi sebanyak 25 persen. Artinya, yayasan amal itu menggunakan Rp450 miliar tak sesuai peruntukannya.

"Dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," kata Ramadhan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebut sampai saat ini masih didalami sumber uang Rp2 triliun itu.

Termasuk mengenai kemungkinan uang itu hasil pengumpulan ACT dari donasi atau bantuan ketika terjadi bencana alam dan insiden tertentu.

"Dari masyarakat dan lain-lain, masih terus kita dalami," kata Andri.

Sebagai informasi, ACT menyelewengkan dana donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar.

Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.

Penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.