Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pencarian terhadap buronan mereka, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku masih terus dilakukan. Penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu hingga saat ini belum ditemukan.

Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020 silam. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.

"Harun Masiku itu juga masih dicari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 29 Juli.

Alexander mengatakan berbagai cara sudah dilakukan. Misalnya, bekerja sama dengan NCB Interpol untuk mencari Harun di negara lain maupun Polri.

Hanya saja, proses ini belum membuahkan hasil. Apalagi, KPK mengalami keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga info keberadaan Harun.

"Kalau nanti posisi yang bersangkutan ada di mana dan sudah bisa dipastikan pasti akan kami jemput," tegas Alexander.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejak Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW.

Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.

Selain Harun, sebenarnya ada tiga buronan lain yang belum berhasil ditangkap. Mereka adalah Surya Darmadi yang buron sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.