Mardani Maming Serahkan Diri, KPK Minta Buronan Lain Kooperatif Agar Cepat Diproses Hukum
Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para buronan segera menyerahkan diri seperti mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Tujuannya agar proses hukum bisa dilaksanakan.

"Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 28 Juli.

KPK memastikan para tersangka, seperti Mardani bakal mendapat kesempatan yang sama melakukan pembelaan dalam proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Tak hanya itu, azas praduga tak bersalah juga bakal dijunjung tinggi.

"KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah," tegasnya.

Saat ini ada sejumlah tersangka yang belum berhasil ditangkap KPK. Mereka adalah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan mantan caleg penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku.

Selain itu, nama lainnya Surya Darmadi yang buron sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.

Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK pada hari ini, Selasa, 28 Juli. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Setibanya di KPK, Mardani sempat protes terkait penetapan dirinya sebagai buronan. Penyebabnya, dia sudah mengirimkan surat untuk meminta penundaan pemeriksaan dan bakal hadir pada 28 Juli.

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.