Kubu Mardani Maming Tuding KPK Sabotase Proses Praperadilan Lewat Penerbitan DPO
Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyabotase praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Caranya dengan menetapkan kliennya sebagai buronan melalui penerbitan daftar pencarian orang (DPO).

"Ini (penetapan buronan, red) bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Denny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli.

Denny mengklaim, kliennya bukan tak kooperatif saat mangkir dari panggilan KPK. Dia bilang, surat permintaan penjadwalan ulang sudah dikirim ke komisi antirasuah.

Denny mengatakan Mardani sudah mengirim surat yang menyatakan akan hadir pada Kamis, 28 Juli atau sehari setelah putusan praperadilan dibacakan.

"Jadi tidak ada niat untuk tidak datang," tegas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut.

Lebih lanjut, kubu Mardani juga merasa kecewa dengan putusan yang diketuk majelis hakim tunggal praperadilan pada hari ini, Rabu, 27 Juli. Semua langkah untuk melawan KPK di praperadilan sudah disiapkan tapi tak mujarab karena kliennya sudah keburu ditetapkan sebagai buronan.

"Tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dng sangat serius dengan menghabiskan banyak energi dan pikiran disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa persoalkan," ujar Denny.

Mardani H. Maming mengajukan praperadilan karena merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hanya saja, hakim memutuskan untuk menolak pengajuan tersebut. Alasannya, KPK sudah sesuai aturan perundangan saat menetapkan Bendahara Umum PBNU itu sebagai tersangka.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.