Jawab Tudingan Sabotase Praperadilan Mardani Maming Lewat DPO, KPK: Mekanisme Hukum Sudah Dilalui
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan aturan hukum yang berlaku selalu diutamakan dalam menjalankan tugasnya. Termasuk saat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Hal ini disampaikan menanggapi tudingan kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana yang menyebut praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disabotase KPK.

"Kami pastikan setiap KPK menyelesaikan perkara pada tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan selalu ikuti rel aturan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada VOI, Rabu, 27 Juli.

"Pun dalam menetapkan DPO, tentu telah melalui mekanisme proses prosedur hukum sebagaimana hukum acara pidana dan mekanisme hukum lainnya," sambungnya.

Penetapan DPO ini, kata Ali, juga sebagai bentuk keseriusan KPK untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Mardani.

Lebih lanjut, KPK masih menunggu kehadiran Mardani di markas mereka pada Kamis, 28 Juli. Mereka diminta konsisten sesuai pernyataannya.

"Kami berharap kuasa hukum tunaikan janji yang sudah disampaikan ke publik untuk hadir ke KPK bersangka tersangka MM besok 28 Juli 2022," tegasnya.

Usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Denny Indrayana yang merupakan kuasa hukum Mardani menuding KPK melakukan sabotase dengan menetapkan kliennya sebagai buronan melalui penerbitan daftar pencarian orang (DPO).

"Ini (penetapan buronan, red) bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Denny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli.

Klaim Denny, kliennya bukan tak kooperatif saat mangkir dari panggilan KPK. Dia bilang, surat permintaan penjadwalan ulang sudah dikirim ke komisi antirasuah.

Denny mengatakan Mardani sudah mengirim surat yang menyatakan akan hadir pada Kamis, 28 Juli atau sehari setelah putusan praperadilan dibacakan.

Lebih lanjut, kubu Mardani juga merasa kecewa dengan putusan yang diketuk majelis hakim tunggal praperadilan. Semua langkah untuk melawan KPK di praperadilan sudah disiapkan tapi tak mujarab karena kliennya sudah keburu ditetapkan sebagai buronan.

Mardani H. Maming mengajukan praperadilan karena merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hanya saja, hakim memutuskan untuk menolak pengajuan tersebut. Alasannya, KPK sudah sesuai aturan perundangan saat menetapkan Bendahara Umum PBNU itu sebagai tersangka.

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.