JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tudingan kriminalisasi yang muncul saat mengusut dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming lumrah terjadi. Tapi, hal ini tak bisa dibenarkan.
Tanggapan ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi pernyataan mantan kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto. Keduanya masih yakin bekas kliennya itu dikriminalisasi KPK.
"Kepentingan seorang pembela terduga pelaku korupsi yang dibungkus dengan argumentasi adanya kriminalisasi oleh KPK adalah lumrah tapi salah," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.
Ali bahkan menyindir tudingan kriminalisasi itu kelatahan semata. Penyebabnya, penetapan tersangka adalah bagian dari kebijakan penegakan hukum pidana.
Sehingga, KPK mengingatkan siapapun, termasuk dua mantan kuasa hukum Mardani untuk tak sembarangan menuding telah terjadi kriminalisasi.
"Penetapan tersangka bukanlah kriminalisasi. Karena penetapan tersangka bagian dari kebijakan penegakan hukum pidana itu sendiri," tegasnya.
"Jadi jangan kemudian ketika ada perbedaan pandangan lalu menuduh adanya kriminalisasi sebagai alasan pembenaran suatu kepentingan yang seolah mengutamakan nilai luhur advokat," sambung Ali.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan mantan kliennya, Mardani H. Maming adalah korban kriminalisasi. Apalagi, berbagai bukti yang ada di praperadilan beberapa waktu lalu telah menunjukkan kasus ini bukan perkara hukum.
Adapun Mardani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, pengajuan ini ditolak oleh hakim.
"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," katanya kepada wartawan lewat keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus.
BACA JUGA:
Senada, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meyakini bekas kliennya Mardani tak bersalah. Dia yakin, Mardani adalah korban kriminalisasi yang berujung merugikan bisnisnya.
"Ini underlyingnya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan," tegasnya.