KPK Telisik Perusahaan yang Ajukan Izin Usaha Pertambangan ke Mardani Maming
Mardani Maming usai diperiksa KPK/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akhirnya diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditahan.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menelisik perusahaan tambang yang mengajukan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi di wilayahnya.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka MM dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus.

Ada sejumlah hal yang didalami penyidik pada pemeriksaan tersebut. Di antaranya tentang perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan perusahaan yang mengajukan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dan termasuk soal pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami beberapa hal lainnya. Di antaranya dasar aturan yang digunakan Mardani untuk menyetujui pengalihan izin.

"Selain itu didalami juga terkait dasar aturan yang digunakan Tersangka MM untuk menyetujui pengalihan IUP OP tersebut," ujar Ali.

KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima, sementara selaku pemberi yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sudah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020.

Adapun jumlah uang yang diterima Mardani lewat orang kepercayaannya maupun perusahaannya mencapai Rp104,3 miliar.

Akibat perbuatannya, Mardani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.