Mardani Maming Diduga Beri Izin Usaha Tambang ke Perusahaan yang Dikendalikan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming memberi izin usaha pertambangan pada perusahaannya yang dikendalikannya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan ini didalami dengan memeriksa Mardani pada Selasa, 30 Agustus kemarin sebagai tersangka. Ada sejumlah hal yang didalami penyidik, termasuk terkait pemberian izin usaha di wilayahnya.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka MM (Mardani Maming)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Agustus.

Dari pemeriksaan itu, ada dugaan Mardani memberikan IUP terhadap perusahaan tambang yang dikendalikannya. Hanya saja, Ali tak memerinci lebih jauh perihal nama perusahaannya.

"Didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP (izin usaha pertambangan) pada beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang kendali perusahaannya tetap berada pada tersangka MM," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Mardini diduga mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 mencapai Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.