JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengkondisikan izin pertambangan saat masih menjabat. Dugaan ini ditelisik dengan memeriksa dua saksi pada Selasa, 20 September kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dua saksi yang diperiksa adalah Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan Agustinus Gunawan Harjito dan PNS UPT Laboratorium dan Penelitian Dinas ESDM Buyung Rawando Dani. Mereka diperiksa di Polda Kalimantan Selatan.
"Keduanya hadir dan dilakukan pendalaman kembali melalui pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian izin usaha di Tanah Bumbu yang dikondisikan oleh tersangka MM termasuk izin usaha pertambangan dari perusahaan yang dikendalikan Tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 September.
Selanjutnya, penyidik juga kembali mendalami aliran uang yang diduga diterima Mardani. Ali mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang PNS bernama Julian Triandana.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh tersangka MM dari beberapa pihak yang salah satunya dari beberapa pihak swasta yang mengajukan izin usaha di Tanah Bumbu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.
BACA JUGA:
Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 mencapai Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.