Bagikan:

JAKARTA - Kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akan memasuki babak baru. Tuntutan rencananya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Sesuai penetapan majelis hakim, surat tuntutan akan dibacakan Jaksa KPK nanti tanggal 9 Januari 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 2 Januari.

Ali mengatakan pemeriksaan saksi maupun terdakwa di persidangan sudah rampung. Saat ini, tim mulai menyusun surat tuntutan.

"Sejauh ini, tim jaksa KPK masih menyusun surat tuntutan," tegasnya.

Mardani Maming didakwa menerima uang dan jam tangan mewah bermerek Richard Mile. Penerimaan ini dilakukan berkaitan dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Telah menerima hadiah yaitu terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis, 10 November.

Sementara itu, dalam persidangan, Mardani membantah mengenal mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara, Henry Soetio yang menyuapnya hingga Rp118 miliar. Selain itu, dia juga membantah mengenalkan Henry kepada Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu dalam sebuah pertemuan di Jakarta.

"Tidak benar itu, Dwijono sudah kenal duluan dengan Henry," kata Mardani Maming dilansir ANTARA, Jumat, 23 Desember.

Bahkan Mardani dengan tegas menyebut hanya bertemu satu kali dengan Henry ketika di Tanah Bumbu. "Saya kenal sama saudara Henry saat acara selamatan di rumahnya Pak Haji Isam dan waktu itu Henry mendatangi saya, dia bilang sudah ketemu sama Kadis Pertambangan dan menyampaikan mau investasi di Tanah Bumbu," ungkapnya saat dicecar jaksa penuntut umum KPK.