JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Persidangan harusnya digelar pada hari ini.
Praperadilan ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon meminta penundaan waktu sidang pada majelis hakim.
"Sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022," kata majelis hakim di ruang sidang I PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli.
Terkait penundaan ini, kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto atau BW mengatakan alasan yang diajukan KPK untuk menunda sidang tersebut tak masuk akal.
KPK diketahui meminta penundaan waktu sidang karena pihaknya sedang menyelesaikan berkas dan administrasi dalam kasus ini.
"Memang hak KPK kalau enggak bisa. Cuma kalau menggunakan akal sehat dan kewarasan, dokumen apa yang sedang disiapkan," kata BW kepada wartawan.
Bambang menilai hal semacam ini harusnya tak terjadi. Apalagi, kliennya melihat masalah pidana ini terkait bisnis.
Sehingga, penetapan tersangka terhadap Mardani dianggap sebagai bentuk kriminalisasi. "Ada isu yang fundamental di sini, yaitu soal bisnis investasi dan pertumbuhan ekonomi yang diduga itu dikriminalisasi, itu isu yang sangat fundamental," tegasnya.
Meski begitu, kuasa hukum menyerahkan proses peradilan pada hakim majelis di sidang praperadilan. Mereka akan mengikuti persidangan yang berjalan.
BACA JUGA:
Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani masih menjabat.
Adapun penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.