Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta nama anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto atau BW dicoret dari daftar nama kuasa hukum yang mendampingi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam sidang praperadilan.

Permintaan ini disampaikan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan acara jawaban KPK atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Pengajuan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Dr Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," demikian dikutip dari permohonan tim hukum KPK yang dibacakan di PN Jaksel, Rabu, 20 Juli.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan komisi antirasuah meminta pencoretan nama BW. Pertama, dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 dan masih memiliki hubungan hukum dengan termohon di sidang praperadilan yaitu KPK sehingga telah terjadi konflik kepentingan atau conflict of interest.

"Meskipun saudara Dr. Bambang Widjojanto sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK (Wakil Ketua) namun masih terdapat hubungan antara Sdr. Dr. Bambang Widjojanto dengan KPK (termohon) karena KPK berkweajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan."

KPK juga menyinggung soal hak keuangan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK yang tidak terdapat batasan waktu.

"Sehingga, sampai saat ini Sdr. Dr. Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK sehingga terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon dalam praperadilan ini," ujarnya.

Berikutnya, posisi BW sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP Gubernur DKI Jakarta juga jadi sorotan. Apalagi, pemohon praperadilan Mardani Maming juga pemegang saham dan/atau menjadi pengurus dengan perusahaan yang menjalankan usaha di DKI Jakarta, di antaranya PT Batulicin Enam Sembilan.

Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tugas dan fungsi BW sebagai anggota TGUPP Gubernur DKI Jakarta dengan posisinya sebagai kuasa hukum.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pemberian kuasa dari Pemohon kepada Sdr. Dr. Bambang Widjojanto melanggar peraturan perundang-undangan sehingga Kuasa yang diberikan Pemohon kepada Sdr. Dr. Bambang Widjojanto tidak sah dan batal demi hukum."

Diberitakan sebelumnya, BW menyebut dirinya sudah cuti dari pekerjaannya sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta sebelum menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Cuti ini diambilnya setiap dia mengurusi perkara besar, termasuk saat menangani praperadilan antara Mardani Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata BW kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli.

Bambang juga menegaskan dirinya tak melanggar Pasal 3 huruf i dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Bunyi pasal itu adalah seorang advokat dilarang berpraktik saat menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani masih menjabat.

Penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.