Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta nama anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto atau BW dicoret dari daftar nama kuasa hukum yang mendampingi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam sidang praperadilan.

Dalam permintaan yang diajukan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, biro hukum KPK mengatakan BW harus dicoret karena beberapa alasan.

Pertama, dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 dan masih memiliki hubungan hukum dengan termohon di sidang praperadilan yaitu KPK sehingga telah terjadi konflik kepentingan atau conflict of interest.

"Meskipun saudara Dr. Bambang Widjojanto sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK (Wakil Ketua) namun masih terdapat hubungan antara Sdr. Dr. Bambang Widjojanto dengan KPK (termohon) karena KPK berkeweajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan," demikian dikutip dari permohonan tim hukum KPK yang dibacakan di PN Jaksel, Rabu, 20 Juli.

Saat dimintai konfirmasi terkait poin tersebut, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan semua orang yang pernah menjadi pimpinan komisi antirasuah akan terus terikat. Apalagi, KPK bisa memberikan bantuan hukum pada mereka kapan pun saat dibutuhkan.

"Maksudnya KPK saat ini masih bisa berikan bantuan hukum kepada seluruh mantan pimpinan KPK kapan pun diperlukan. Sehingga, seluruh orang yang pernah jadi pimpinan KPK masih terikat dengan KPK selaku kelembagaan," kata Ali kepada VOI, Rabu, 20 Juli.

Selain karena konflik kepentingan, nama BW diminta dicoret karena posisinya sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP Gubernur DKI Jakarta. KPK menyebut, pemohon praperadilan Mardani Maming juga pemegang saham dan/atau menjadi pengurus dengan perusahaan yang menjalankan usaha di DKI Jakarta, di antaranya PT Batulicin Enam Sembilan.

Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tugas dan fungsi BW sebagai anggota TGUPP Gubernur DKI Jakarta dengan posisinya sebagai kuasa hukum.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pemberian kuasa dari Pemohon kepada Sdr. Dr. Bambang Widjojanto melanggar peraturan perundang-undangan sehingga Kuasa yang diberikan Pemohon kepada Sdr. Dr. Bambang Widjojanto tidak sah dan batal demi hukum."

Diberitakan sebelumnya, Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani masih menjabat.

Penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.