Cuti dari TGUPP Anies Baswedan Saat Bela Mardani Maming di Praperadilan, BW: Ada Kepentingan Jauh Lebih Besar
Bambang Widjojonto/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Bambang Widjojanto atau BW mengaku cuti dari pekerjaannya sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta sebelum menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Cuti ini diambilnya setiap dia mengurusi perkara besar, termasuk saat menangani praperadilan antara Mardani Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata BW kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli.

Bambang juga menegaskan dirinya tak melanggar Pasal 3 huruf i dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Bunyi pasal itu adalah seorang advokat dilarang berpraktik saat menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya dalam waktu cuti," tegasnya.

Lagipula, dia bilang ada kepentingan yang lebih besar untuk membela Mardani Maming. Apalagi, dia melihat kliennya itu dikriminalisasi.

"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan itu sebabnya dengan terhormat saya ambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," ujarnya.

Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani masih menjabat.

Adapun penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.