Soal Penonaktifan Kadiv Propam Buntut Penembakan Brigadir J, Bambang Pacul: Terlalu Jauh, Harus Hati-hati
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul (Foto: Nailin/DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Kapolri juga diminta memberhentikan sementara Ferdy Sambo dari jabatannya. Hal ini dilakukan guna mencari titik terang soal tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah jenderal polisi bintang dua itu. 

Merespons hal itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai pemberhentian sementara terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo masih terlalu jauh. Sebab, Ferdy sendiri tidak sedang berada di rumah saat kejadian tembak menembak antar sesama anggota polisi itu. 

"Tindakan penonaktifan seorang perwira tinggi tentu melalui proses yang tidak sederhana, harus pasti kesalahannya," ujar Bambang saat jumpa pers di ruang Fraksi PDIP, Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Juli. 

"Kalau dari pemberitaan hari ini, pak Kadiv Propam sedang tidak berada ditempat karena sedang PCR karena COVID-. Sedang di satu tempat yang untuk isolasi itu ya, kan penjelasannya sampai hari ini seperti itu," sambungnya.

Sehingga, Sekretaris Fraksi PDIp itu kembali menekankan, bahwa penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo masih terlalu jauh dalam kasus ini. Menurutnya, pengambilan keputusan terkait kasus ini harus dilakukan secara hati-hati karena anggaran untuk kepolisian juga sangat tinggi.  

"Jadi kalau menonaktifan kepada Kadiv Propam terlalu jauh. Kalau atas dasar pemberitaan yang ada itu terlalu jauh. Untuk menjadi polisi bintang dua perjalanannya panjang, investasi negara juga tinggi. Ini harus hati-hati," kata Bambang. 

Kendati demikian, pimpinan komisi hukum itu meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran agar transparan dalam mengusut kasus tersebut. Komisi III DPR, kata dia, menunggu tindaklanjut Kapolri dalam penuntasan kasus ini. 

"Itu bisa pak Kapolri membentuk tim lagi, bisa dong. Enggak ada masalah pak Kapolri punya kewenangan untuk itu. Misalnya kasus-kasus dewan kehormatan kan seperti itu bisa. Namanya kepala kepolisian atas dasar peraturan yang ada. Jadi kita tunggu Kapolri," pungkas Bambang Pacul.