Profil Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Sempat Terlibat Penanganan Kasus Kopi Sianida Hingga Bom Thamrin
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Antara-Laily Rahmawaty)

Bagikan:

JAKARTA - Baku tembak antar-anggota polisi terjadi di kediaman dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli sore.

Polres Metro Jakarta Selatan sejauh ini sudah memeriksa tiga saksi terkait aksi saling tembak antara ajudan Irjen Sambo, Bharada E, dengan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias J.

Brigadir J diketahui berada di lokasi, bertugas sebagai sopir istri Irjen Sambo, Putri Ferdy Sambo. Dia tewas ditembak Bharada E.

Pada saat kejadian, Irjen Sambo sedang tidak berada di rumah disebut menjalani tes PCR.

Ferdy Sambo diketahui merupakan lulusan Akademi Polri (Akpol) tahun 1994. Dia tercatat irjen termuda di Polri untuk saat ini.

Ferdy Sambo masih berusia 48 tahun saat diangkat menjadi Kadiv Propam Polri dengan bintang dua di pundak.

Pria kelahiran 9 Februari 1973 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Dia sempat menjabat Kasat V Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2009.

Namanya makin dikenal saat bertugas sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Brebes Jawa Tengah pada 2013, setelah menjabat sebagai Kapolres Purbalingga pada 2012 dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat pada 2010.

Ferdy Sambo kemudian dipromosikan sebagai Wakil Dirreskrimum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya pada 2015.

Pad 2016, Ferdy Sambo mendapat tugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Dia kembali bergulat dalam dunia reserse menjabat Kasubdit IV Dittipidum kemudian Kasubdit III.

Di tahun yang sama, Ferdy Sambo ikut terlibat dalam penanganan kasus bom bunuh diri di wilayah Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga mengusut kasus terkenal yang terjadi di bulan yang sama pada Januari 2016, yaitu kasus pembunuhan "kopi sianida" dengan tersangka Jessica.

Dua tahun berlalu, sebagai perwira menengah Korps Bhayangkara berusia muda, Ferdy Sambo dipercaya bertanggungjawab sebagai Pimpinan Spripim Polri atau Koorspripim Polri.

Ferdy Sambo kemudian kembali dipercaya di bagian reserse. Dia ditunjuk sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Hingga akhirnya dipercaya menjabat Kadiv Propam Polri pada 2020.

Saat menjabat Kadiv Propam, Ferdy Sambo juga terlibat dalam penanganan kasus penerbitan pemalsuan surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dengan tersangka Djoko Tjandra.