Mulai 17 Juli, Hanya Penumpang Pesawat Sudah <i>Booster</i> yang Tidak Wajib Perlihatkan Hasil Tes PCR
Ilustrasi situasi bandara. (Antara)

Bagikan:

NTB - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)  menerapkan aturan perjalanan baru yang bakal diberlakukan mulai Minggu, 17 Juli 2022.

Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok Arif Haryanto mengatakan, aturan tersebut di antaranya calon penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, calon penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap masih harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, calon penumpang yang sudah mendapat vaksinasi dosis penguat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19.

"Untuk (yang punya) komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," kata Arif di Praya, Lombok Tengah, dikutip dari Antara, Selasa 12 Juli.

Ia menambahkan, pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia 6 sampai 17 tahun cukup menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di bawah enam tahun, menurut dia, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.

Arif menyampaikan, aturan yang bakal diterapkan ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan yang baru mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 diberlakukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di Indonesia.

Petunjuk perjalanan itu terdapat dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.