Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada hari ini, Kamis, 14 Juli.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Juli.

Ali belum memerinci siapa pihak tersangka yang dipanggil. Namun, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming disebut menjadi salah satu tersangka.

Penyebutan Mardani Maming sebagai tersangka itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan. Dia dicegah karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," tegasnya.

Sebelumnya, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa. Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Setelah pemeriksaan dilakukan, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun nama Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.

Mardani Maming sudah mengajukan praperadilan. Dan kuasa hukumnya adalah Bambang Widjojanto.

BW bahkan mengaku cuti dari pekerjaannya sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta sebelum menjadi kuasa hukum Mardani H. Maming.

Cuti ini diambilnya setiap dia mengurusi perkara besar, termasuk saat menangani praperadilan antara Mardani Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lagipula, dia bilang ada kepentingan yang lebih besar untuk membela Mardani Maming. Apalagi, dia melihat kliennya itu dikriminalisasi.

"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan itu sebabnya dengan terhormat saya ambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," ujarnya.