JAKARTA - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming meminta penundaan pemeriksaan pada hari ini, Kamis, 14 Juli. Dia harusnya akan diperiksa penyidik komisi antirasuah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana kepada wartawan, Kamis, 14 Juli.
Penundaan pemeriksaan ini, sambung Denny, diminta dilakukan karena proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," tegasnya.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penyidik memanggil para tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Juli.
Ali belum memerinci siapa pihak tersangka yang dipanggil. Namun, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming disebut menjadi salah satu tersangka.
Penyebutan Mardani Maming sebagai tersangka itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan. Dia dicegah karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, nama Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
BACA JUGA:
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.