Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke luar negeri. Pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"(Dicegah keluar negeri, red) atas nama Karen A," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli.

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan sejak 8 Juni hingga 8 Desember.

Terkait pencegahan ini, Achmad tak memerinci kasus yang membuat Karen diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri.

Hanya saja, KPK saat ini memang sedang mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Ada pun dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2011-2012. Sejumlah saksi juga sudah dipanggil dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji.

KPK mengatakan para tersangka akan diumumkan sekaligus saat upaya paksa penahanan dilakukan.