JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"(Dicegah keluar negeri, red) atas nama Karen A," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli.
Karen pada Maret 2020 lalu baru saja dinyatakan bebas setelah cukup lama ditahan di Rutan Kejagung.
Sebelum ditahan di Rutan Kejagung, Karen merupakan wanita pertama yang menduduki jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014.
Wanita kelahiran Bandung 19 Oktober 1958 tersebut merupakan lulusan Fakultas Teknik Fisika di Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1978.
Setelah lulus dari ITB, Karen memulai karier di Mobil Oil Indonesia sejak tahun 1984 sampai 1996 sebagai sistem analis dan programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan, dan pemimpin proyek departemen komputasi eksplorasi.
Pada tahun 2002-2006, Karen bergabung dengan Halliburton Indonesia.
Halliburton Company adalah sebuah perusahaan multinasional asal Amerika yang merupakan salah satu penyedia jasa ladang minyak terbesar di dunia.
Dari sana ia memulai sepak terjangnya sebagai wanita pertama Indonesia yang direkrut sebagai commercial manager di perusahaan tersebut.
Kariernya di Pertamina dimulai tahun 2006 saat ditunjuk sebagai Staf Ahli Direktur Utama untuk Bisnis Hulu Pertamina tahun 2006. Dari Staf Ahli, Karen kemudian diangkat menjadi Direktur Pertamina Hulu.
Saat Sofyan Djalil menjabat Menteri BUMN tahun 2009, karen diangkat sebagai Dirut Pertamina menggantikan Ari Soemarno yang merupakan kakak Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Selama menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan migas pelat merah ini, Karen pernah masuk dalam jajaran Asia's 50 Power Businesswomen yang dikeluarkan oleh Forbes pada tahun 2011.
Pada masa jabatannya, Pertamina banyak melakukan akuisisi blok-blok migas di luar negeri seperti Irak dan Aljazair.
BACA JUGA:
Pada tahun 2014 Karen mengundurkan diri dari posisi orang pertama di Pertamina, dan tahun 2019 ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi investasi pengeboran minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp568 miliar.
Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Setelah ditahan sejak 2019, pada 9 Maret 2020 dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lepas kepada Karen dengan alasan apa yang dilakukan Karen merupakan risiko bisnis.