Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan telah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Ia menyebut tersangka di kasus ini adalah Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina periode 2009-2014.

Pernyataan ini disampaikan Dahlan usai menjalani pemeriksaan selama lima jam sejak pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia mengklaim sudah menjelaskan pengetahuannya terkait proses pengadaan itu ke penyidik.

“(Pemeriksaan, red) terkait Bu Karen. Tahu kan, Bu Karen. Iya (yang tersangka, red),“ kata Dahlan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Dahlan mengaku tak tahu soal pembelian LNG di perusahaan pelat merah tersebut. Dia juga membantah dikulik soal aliran dana.

“Tidaklah (tidak tahu, red). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian, red),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Hanya saja, nama dan konstruksi perkara hingga saat ini belum disampaikan ke publik.

Selain itu, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri di kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Sejumlah saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka sudah dipanggil penyidik KPK. Salah satunya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto yang diminta menjelaskan jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.