Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan rampung diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Dia mengklaim dicecar soal rapat umum pemegang saham (RUPS).

Adapun Dahlan Iskan diperiksa hampir sekitar 45 menit. Dia selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.13 WIB.

“Oh, (diperiksa, red) tentang RUPS,” kata Dahlan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli.

Penyidik, sambung Dahlan, juga menanyakan ada tidaknya pembahasan soal pengadaan LNG dalam rapat itu. “Jawabannya anda sudah tahu,” tegasnya.

Dia menegaskan RUPS itu juga tidak pernah terlaksana. Dahlan juga tak pernah secara spesifik membahas pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), termasuk dengan Karen Agustiawan yang pernah menjabat sebagai direktur utama.

“Ya, mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa (membahas, red) cuma kan belum tentu tidak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.