JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada hari ini, Kamis, 4 Juli. Salah satunya adalah Koordinator Penyiapan Program Migas Kementerian ESDM Rizal Fajar Muttaqin.
“Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juli.
Selain itu, komisi antirasuah juga memanggil Bayu Satria Pratama yang merupakan Analis Program Cadangan Strategis Migas tahun 2006-2014. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Belum dirinci soal materi pemeriksaan tersebut oleh Tessa. Namun, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini termasuk eks Menteri BUMN Dahlan Iskan.
BACA JUGA:
Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 3 Juli kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut dia dicecar soal ada tidaknya izin pengadaan LNG dari pemegang saham PT Pertamina (Persero).
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL