Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah hal dari eks Menteri BUMN Dahlan Iskan yang diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada Rabu, 3 Juli. Di antaranya terkait ada atau tidaknya izin dari pemegang saham.

“(Pemeriksaan Dahlan Iskan, red) ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juli.

Selain itu, penyidik juga mendalami posisi Dahlan Iskan. Sebab, sebagai Menteri BUMN saat itu, dia merupakan kuasa pemegang saham.

Diberitakan sebelumnya, eks Menteri BUMN Dahlan Iskan mengklaim dicecar penyidik soal rapat umum pemegang saham (RUPS) di PT Pertamina (Persero). Dia diperiksa hampir sekitar 45 menit dari pukul 16.30 WIB hingga 17.13 WIB pada Rabu, 3 Juli kemarin.

“Oh, (diperiksa, red) tentang RUPS,” kata Dahlan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli.

Penyidik, sambung Dahlan, juga menanyakan ada tidaknya pembahasan soal pengadaan LNG dalam rapat itu. “Jawabannya anda sudah tahu,” tegasnya.

Dia menegaskan RUPS itu juga tidak pernah terlaksana. Dahlan juga tak pernah secara spesifik membahas pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), termasuk dengan Karen Agustiawan yang pernah menjabat sebagai direktur utama.

“Ya, mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa (membahas, red) cuma kan belum tentu tidak,” ujarnya.

Adapun komisi antirasuah saat ini sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.