Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Ahad ini, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini tersedia di dua lokasi, dengan jam operasional pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Kalimalang, Samping McD Duren Sawit

Jakarta Barat: Jalan Panjang, Samping Indomaret Kebon Jeruk

Sementara itu, layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat ditiadakan.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa:

- SIM asli yang masih berlaku

- KTP asli dan fotokopi KTP

Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta untuk:

- Mengisi formulir perpanjangan SIM

- Mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000

- Tes psikologi: Rp37.500

- Asuransi: Rp50.000

Peringatan! SIM Kedaluwarsa Harus Buat Baru

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM sesuai domisili.

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.