Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di empat wilayah DKI Jakarta pada Jumat ini.

Berdasarkan unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling itu dibagi menjadi empat wilayah yakni di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Di Jakarta Timur berlokasi di Mall Grand Cakung, Sedangkan untuk Jakarta Selatan terletak di Kampus Trilogi Kalibata.

Di Jakarta Barat berlokasi di LTB Glodok dan Mall Citraland dan untuk Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling itu dibuka sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.