Bagikan:

JAKARTA – Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM hari ini, Senin 22 November, pukul 08.00 – 14.00 WIB, di sejumlah lokasi di Jakarta.

Menilik akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini dibuka di 4 wilayah di Jakarta.

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung.

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan.

Jakarta Barat: Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.