Bagikan:

YOGYAKARTA – Lokasi SIM keliling Jakarta Barat seringkali berpindah-pindah. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui jadwal dan lokasinya, bila Anda ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.

Layanan SIM Keliling yang dihadirkan Polda Metro Jaya biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM Keliling.

Jadwal SIM Keliling ini hanya beroperasi pada hari kerja. Untuk tanggal merah atau libur nasional, layanan SIM keliling tidak beroperasi.

Untuk biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Barat

Menyadur publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima kota administrasi Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

Khusus Jakarta Barat, layanan SIM keliling pada Rabu, 5 Juni 2024 hadir di mall Citraland yang terletak di Jalan Letjen S. Parman, RT.11/RW.1, Tj. Duren Utara, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat.

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta Barat pada Rabu, 5 Juni 2024 beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Perlu diketahui, Layanan SIM Keliling yang dihadirkan Polda Metro Jaya di 5 kota administrasi, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. masyarakat dapat melakukan perpanjangan sebelum masa berlamu SIM habis.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru. Untuk biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau SIM C adalah sebagai berikut:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
  • Bukti Cek Kesehatan.
  • Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Tahapan Memperpanjang Masa Berlaku SIM di Layanan SIM Keliling

Berikut ini adalah tahapan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling atau Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Sim Keliling:

  • Pemohin mendaftar untuk perpanjangan SIM.
  • Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, pemohon disarankan membawa alat tulis sendiri.
  • Setelah selesai mengisi data diri, formulir diserahkan ke petugas.
  • Menunggu antrean hingga nama dipanggil oleh petugas.
  • Pemohin akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  • Tahapan berikutnya, permohon akan diminta untuk berfoto.

Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya, petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di Surat Izin Mengemudi.

Demikian informasi lokasi SIM keliling Jakarta Barat. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.