JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua wilayah pada Minggu pagi.
Warga Jakarta Timur dan Jakarta Barat bisa memanfaatkan layanan ini untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X menyebutkan, pelayanan SIM Keliling tersedia di Jalan Raden Inten, Kalimalang, samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua lokasi tersebut akan melayani masyarakat mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Namun, untuk hari ini, layanan serupa tidak tersedia di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Warga yang ingin menggunakan fasilitas ini wajib membawa dokumen yang diperlukan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, hasil cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Semua dokumen harus disiapkan sebelum datang ke lokasi.
BACA JUGA:
Perlu diketahui, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi resmi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Untuk pemilik SIM B, perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui layanan keliling. Hal ini disebabkan oleh klasifikasi kendaraan yang berbeda, di mana SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton. Oleh karena itu, perpanjangan SIM B harus dilakukan langsung di kantor Satpas.