Bagikan:

JAKARTA – Usai menangkap kepala kantor cabang PT. BKI Cilegon terkait proyek fiktif betonisasi, Polda Banten kembali berhasil menangkap MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) yang juga terlibat dalam kasus yang sama. MW sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pada bulan sebelumnya kami telah menjelaskan penangkapan kepala Cabang PT. BKI Cabang Cilegon dan menetapkan MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, saat dikonfirmasi, Kamis 23 Desember.

MW ditangkap pada di rumah keluarganya di wilayah Jakarta Selatan. Diketahui, pelarian MW tercatat sejak 10 Desember lalu.

"Satu tersangka yang telah DPO cukup lama akhirnya pada tanggal 10 Desember 2021 Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap MW di rumah keluarganya wilayah Jakarta Selatan," ujar Shinto.

Sementara itu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin menjelaskan penangkapan MW dlakukan bedasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka DPO.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga/ Foto: Dok. Polda Banten

"Sebelumnya kami melakukan penangkapan JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon atas kasus konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon, setelah itu kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka DPO, dan melakukan penangkapan MW (40) yang merupakan tersangka DPO atas kasus kontruksi fiktif. MW (40) merupakan Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE),” terang Wiwin.

Wiwin menyampaikan, atas perbuatannya MW (40) dijerat pasal berlapis.

“Kepada MW (40) kami akan kenakan Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan kita akan terapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry,”jelas Wiwin.

Lebih lanjut, Wiwin mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Banten akan melakukan Tracing Asset dan Recovery Asset untuk pengembalian kerugian negara.

“Kami akan melakukan Tracing Asset yaitu penelusuran asset atau harta untuk mengetahui aliran dana tersebut kemana saja, dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non-keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana. Setelah itu kami akan melakukan pengembalian aset Recovery Asset yaitu mengembalikan dana korupsi kepada negara,” tutur Wiwin.

Wiwin mengatakan, uang hasil korupsi ini digunakan MW untuk menjalankan proyek dengan beberapa rekannya.

“Uang hasil korupsi PT BKI digunakan untuk modal usaha bermain proyek dengan temannya yang saat ini juga tidak jelas, kami dari penyidik akan terus melakukan Tracing Asset guna pengembalian uang negara,” tegas Wiwin.

Shinto kembali menerangkan, dari pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213.

"Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan," terangnya.

Berdasarkan keterangan dari Polda Banten, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia.

"MW (40) merupakan Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) yang bekerjasama dengan JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon. Keduanya melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan konstruksi fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair di Kecamatan Kabandungan Sukabumi," jelas Shinto.

Dari hasil koordinasi antara Polda Banten dengan Polda Metro Jaya, MW tidak hanya terlibat perkara tipikor di Polda Banten. Dia juga terlibat dalam kasus penipuan dengan nilai yang besar.

“Hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, ternyata MW terlibat dalam kasus penipuan penggelapan nilainya sekitar 4 miliar dengan modus yang sama, menjanjikan sebuah pekerjaan namun pekerjaan itu fiktif tapi uang diserap. Kalau di PT. BKI merupakan uang negara, namun di Polda Metro Jaya merupakan uang pribadi,” urai Shinto.