JAKARTA - Polda Metro Jaya terus memburu empat tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Sejauh ini, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap terkait kasus tersebut.
"Tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Senin, 2 Desember.
Keempat buronan tersebut berinisial J, JH, F dan C. Saat ini, penyidik sedang mencari informasi dan petunjuk mengenai keberadaan mereka.
Pada penanganan kasus judi online yang dibekingi oknum Komdigi, Polda Metro Jaya diketahui menangkap dua tersangka baru. Mereka berinisial AA dan F alias A.
Untuk AA ditangkap pada 26 November. Dari pendalaman, dia berperan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Sementara F alias A diringkus dua hari kemudian. Pada jaringan judi online 'Komdigi' perannya sebagai agen situs judi yang tak diblokir.
BACA JUGA:
"Tersangka berperan sebagai agen 40 website judi online," kata Ade.
Total sementara tersangka di kasus judi online tersebut mencapai 26 orang. Dari puluhan tersangka, 9 di antaranya pegawai dan satu staf ahli Komdigi yakni Adhi Kismanto.