Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua buronan di kasus judo online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kedua buronan itu berinisial A dan M.

"Ada tersangka yang telah ditetapkan DPO berinisial A. Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," ujar Ade kepada wartawan, Rabu, 6 November.

Tak dijelaskan secara rinci kedua buronan itu merupakan oknum Komdigi atau bukan. Namun, merujuk ketangan sebelumnya, sempat disebutkan bila tersangka A merupakan satu dari tiga orang yang mengendalikan 'kantor satelit.

Sejauh ini, Ade hanya menyampaikan penyidik masih memburu keberadaan kedua buronan tersebut.

"Terhadap tersangka DPO A dan N, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengejaran secara intensif," sebutnya.

Selain itu, ditegaskan juga bila Polda Metro Jaya akan menyikat habis pihak-pihak yang berara di balik aksi judi online.

"Polda Metro Jaya terus bekomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat baik dari sisi oknum Kemeterian Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibet," kata Ade.

Sebagai informasi, dalam kasus judi online Komdigi secarea keseluruhan, ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Belasan orang yang ditetapkan tersangka tersebut, terdiri dari 12 pegawai Komdigi dan empat warga sipil.