JABAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan TikToker Gunawan 'Sadbor' (38) tersangka kasus dugaan promosi situs web judi online atau judol.
Lantas, apa peran warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi itu dalam kasus judol yang menjeratnya?
"Gunawan berperan untuk memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun Tik Tok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring 'flokitoto'," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin 4 November, disitat Antara.
Menurut Samian, pada kasus promosi judi daring ini pihaknya menetapkan dua tersangka yakni AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs judi daring dan Gunawan Sadbor berperan memfasilitasi promosi tersebut melalui akun Tik Tok @sadbor86.
Kedua tersangka merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Ia menambahkan kasus ini bisa terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat adanya kegiatan promosi situs judi daring di akun @sadbor86 saat tengah melakukan siaran langsung.
BACA JUGA:
Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas akun @sadbor86. Kemudian pada Sabtu, (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama tersangka AS dan sejumlah warga lainnya melakukan siaran langsung.
Namun, di saat siaran langsung tersebut AS yang diduga berafiliasi dengan situs web judi dari flokitoto, meminta waktu kepada Gunawan untuk mempromosikan situs tersebut. Ternyata saat siaran langsung itu sudah ada akun Tik Tok @flokitoto1 kemudian memberikan saweran atau hadiah (gift) dengan nilai yang besar.
Melihat besaran saweran, seketika AS berteriak kegirangan sembari berulang kali mempromosikan situs web judi daring itu yang berisi "Bapa floki si gacor anti rungkad hi oe oe oe oe oeeeeee bapa floki lagi gacor gaes linknya ada di google flokitoto anti rungkad lagi gacor gaes siap wd bapa floki oe oe oe oe oeeeee bapa floki wel aweu aweu bapa floki wadidaw well aweu aweu bapa floki".
Mendapatkan bukti tersebut, personel Satreskrim Polres Sukabumi kemudian menangkap Gunawan dan AS di rumahnya di Kampung Babakan Baru pada Kamis (31/10). Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa saweran-saweran dengan nilai maksimal yang didapat melalui siaran langsung itu berasal dari situs web judi daring.
"Saweran yang nilai besar itu ternyata berasal dari situs judi daring sebagai kompensasi atas promosi yang dilakukan oleh Gunawan dan tim di akun Tik Tok @sadbor86," tambahnya.
Samian menyayangkan ulah Gunawan, padahal aksi joget Sadbor ini yang sempat viral ini tidak hanya mendapatkan penghasilan yang melimpah, tetapi membawa nama daerah menjadi terkenal baik di dalam maupun luar negeri.
Akan tetapi sayangnya, nama besar Sadbor rusak seketika setelah terjerumus di kasus promosi judi daring karena kepincut besarnya saweran yang diberikan situs web terlarang itu.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.