Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut tersangka itu bernisial HE. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 15 November.

"Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO inisialnya HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 15 November.

Pada sindikat atau kelompok judi online yang dibekingi oknum Komdigi, tersangka HE berperan mencari situs judi online yang akan dikondisikan.

Bila sudah didapat, maka, HE akan menyerahkannya kepada tersangka MN yang telah ditangkap sebelumnya.

"Tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web nama webnya Keris123," sebutnya.

"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi," sambung Ade.

Selain itu, penyidik juga kembali menerbitkan buronan di kasus judi online yang dibekingi oknum Komdigi. Jumlahnya sekitar 6 orang.

"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetakan penyidik bertambah. Anatara lain A alias M, kemudian HF, C, BS, PK, dan B," kata Ade.

Adapun, dalam kasus ini, tercatat sudah 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mayoritas merupakan okmum dari Komdigi.

"(Tersangka) 10 Komdigi dan 8 sipil," kata Ade.

Dari belasan tersangka, tiga di antaranya merupakan pengendali 'kantor satelit' yang digunakan untuk mengkondisikan situs judi online yang berada di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan.

Para pengendali kantor satelit itu berinisial A, AK, dan AJ. Mereka membawahi belasan pegawai.