Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka penyelidikan baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Saat ini, sedang didalami unsur dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami juga sedang mengusut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum oknum aparatur yang ada di Komdigi," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Senin, 25 November.

Pada proses penyelidikan, rangkaian pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Setidaknya ada 18 orang yang sudah dimintai keterangan.

Tapi dijelaskan gamblang mengenai waktu pemeriksaan dan identitas para saksi tersebut.

"Subdit Tipikor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi," katanya.

Dalam penyelidikan unsur tindak pidana korupsi, penyelidik menggunakan Pasal 12a atau Pasal 12B atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 5a atau Pasal 5b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Pada kasus judi online, ada sembilan pegawai Komdigi dan satu staf ahli yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pegawai Komdigi yang berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran dengan inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR" ucap Karyoto.

Sementara satu tersangka yang merupakan staf ahli di Kementerian Komdigi diketahui berinisial AK.