Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penanganan kasus dugaan judi online.

Diketahui, dalam kasus judi online polisi menetapkan belasan tersangka yang beberapa di antaranya merupakan staf ahli Komdigi.

"Iya benar (penggeledahan kantor Komdigi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada VOI, Jumat, 1 November.

Berdasarkan informasi yang beredar, penggeledahan dilakukan di lantai dua dan tiga kantor Komdigi.

Adapun, dalam perkara judi online tersebut, polisi menangkap dan menetapkan 11 orang tersangka. Beberapa di antaranya merupakan staf ahli Komdigi.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sipil dan beberapa di antaranya (pegawai) Komdigi, ada juga beberapa staf ahli," sebut Ade.

Tak disampaikan secara rinci jumlah dan inisial para pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya disebutkan mereka menyalahgunakan wewenang dalam penanganan tindak pidana judi online.

"Mereka melakukan penyalahgunaan (wewenang)," kata Ade.