JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan instruksi khusus mengenai upaya pemberantasan praktik judi online di lingkungan kementeriannya.
Perintah itu lewat Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 guna mendukung penegakan pemberantasan judi online di lingkungan Kemenkomdigi.
"Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online, yang dimulai dari lingkup internal kementerian," kata Menkomdigi Meutya mengenai instruksi yang ditujukan kepada seluruh pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan pegawai di kementeriannya, Jumat 1 November, disitat Antara.
Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai kementerian untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring.
Pakta integritas yang ditandatangani oleh para pegawai kementerian pada Juli 2024 antara lain berisi penolakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian daring.
Dalam instruksinya, Menkomdigi juga menegaskan larangan bagi pegawai kementerian untuk berkomunikasi, mempengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan terkait perjudian daring.
"Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online," katanya.
BACA JUGA:
Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital yang diberlakukan mulai 1 November 2024 diharapkan menjadi langkah awal yang kuat untuk melanjutkan upaya pemberantasan praktik judi daring.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 11 orang terlibat praktik judi online, di antaranya merupakan staf ahli Komdigi telah ditetapkan jadi tersangka.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sipil dan beberapa di antaranya (pegawai) Komdigi, ada juga beberapa staf ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 1 November.
Tak disampaikan secara rinci jumlah dan inisial para pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya disebutkan mereka menyalahgunakan wewenang dalam penanganan tindak pidana judi online.
"Mereka melakukan penyalahgunaan (wewenang)," kata Ade.