JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membuka peluang seluas-luasnya bagi aparat penegak hukum 'bersih-bersih' praktik judi online (judol) di kementerian yang dipimpinnya.
Pernyataan itu disampaikan Meutya menyikapi upaya kepolisian yang menangkap 11 oknum yang diduga terlibat dalam kasus judi online. Sebagian diantaranya merupakan pegawai Kemenkomdigi.
"Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Kapolri, dengan Kapolda. Intinya, mempersilakan untuk kepolisian membantu untuk bersih-bersih," kata Meutya Hafid saat memenuhi panggilan Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 1 November, disitat Antara.
Dalam keterangannya, mantan jurnalis televisi itu telah memberi arahan kepada seluruh jajaran Kemenkomdigi untuk membantu seluruh upaya penyelidikan yang dilakukan Polri terkait tuduhan kasus tersebut.
"Kami sudah tekankan kepada jajaran internal untuk mendukung instruksi untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita bangun dengan jajaran kementerian untuk bersama-sama melawan judi online," katanya.
Terhadap oknum yang terbukti salah melalui keputusan inkrah pengadilan, Meutya memastikan akan melakukan pemecatan secara tidak terhormat. Sedangkan, bagi para pegawai berstatus tersangka dalam kasus itu, akan dilakukan penonaktifan kerja sementara selama proses penyelidikan bergulir.
Meutya menambahkan, upaya kepolisian dalam mengungkap praktik judi online di lingkup instansi-nya merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal kementerian yang ia pimpin.
"Mohon doanya, mudah-mudahan jadi upaya baik untuk bersih-bersih sesuai arahan Presiden Prabowo untuk kita memerangi judi online," katanya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kemenkomdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemenkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.