JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta maaf kepada warga karena anak buah di kementeriannya ikut terseret kasus judi online (judol).
Padahal, semestinya Kemenkomdigi yang sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadi lembaga negara yang bertanggung jawab dalam pemberantasan judol.
"Saya juga minta maaf Ibu, Bapak, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu. Sama kayak kalau Ibu ada anak-anak yang terlibat pasti segini," kata Meutya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 12 November.
Kepada masyarakat, Meutya berjanji kementeriannya akan membersihkan kasus tersebut mulai dari pemblokiran situs judi online hingga memberantas pihak-pihak yang terlibat.
Meski begitu, Meutya mengaku upaya tersebut tak bisa diselesaikan dengan mudah. Sebab, pemerintah sulit memantau keterlibatan masyarakat yang ikut bermain judol.
"Karena alat saja secanggih apapun, Meskipun nanti kan kita bersihkan, kita bereskan ya Ibu-Ibu. Tapi seberes apapun, sebersih apapun, Alat dan pengawasan tidak akan cukup. Karena kami tidak bisa menjangkau rumah-rumah tangga," ujar Meutya.
BACA JUGA:
Polisi bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini total sudah 18 orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut di mana 10 diantaranya adalah pegawai Komdigi, dan sisanya merupakan sipil.
Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.
Terbaru Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tersangka lagi pada Minggu (10/11) kemarin dengan inisial MN dan DM. Tersangka MN merupakan penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, seperti menyetor uang dan list website agar dijaga supaya tidak diblokir. Sementara tersangka DM berperan membantu kejahatan MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.