Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lalo meminta Jaksa Agung St Burhanuddin untuk menjelaskan duduk perkara penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.

Rudianto mengingatkan, jangan sampai masyarakat menilai bahwa kasus Tom Lembong ini adalah pesanan segelintir pihak.

"Hukum itu harus fair dan berkeadilan. Seperti contoh tadi kasus Tom Lembong. Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan?" ujar Lalo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu, 13 November.

"Karena yang kita takutkan adalah muncul persepsi di publik, persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus lama. Nah itu kita tidak mau pak," sambungnya.

Kendati demikian, Lalo meyakini Jaksa Agung bisa menangani kasus korupsi impor gula ini dengan profesional sesuai hukum yang berlaku.

"Saya percaya pak Jaksa Agung selalu meluruskan dan memurnikan penegakan hukum," katanya.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Kejagung telah memeriksa Tom Lembong sebanyak tiga kali sejak 2023.

Setelah pemeriksaan terakhir, penyidik melakukan ekspos perkara dan memutuskan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama CS.

Atas perbuatannya, Tom Lembong disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).