JAKARTA - Mantan dosen lembaga pendidikan tinggi (IPT) di Malaysia dituding menyebarkan ajaran radikalisme berbau terorisme saat mengadakan acara di rumahnya di Pulai, Johor Bahru.
Dalam sidang kasus tersebut yang digelar hari ini, jaksa mendakwa terdakwa Daud menanamkan ideologi kelompok teroris Daesh saat menggelar kegiatan di kediamannya antara 3 September 2023 dan 14 April 2024.
Mengutip Bernama, dakwaan jaksa tersebut dibingkai berdasarkan Pasal 130G (a) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 30 tahun dan dapat didenda jika terbukti bersalah
Terdakwa Daud juga didakwa menyediakan fasilitas untuk mendukung tindakan teroris dengan mengizinkan rumahnya digunakan untuk tujuan tersebut pada tanggal yang sama.
Berdasarkan hal tersebut, terdakwa Daud disangkakan Pasal 130H (a) KUHP.
Pada persidangan tersebut, terdakwa Daud mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis Hakim yang diketuai Muniandy kemudian menetapkan sidang agenda pembacaan eksepsi bakal digelar 11 Desember 2024.