JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyebut permohonan kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk memeriksa beberapa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) bukanlah ranah atau materi praperadilan.
Tom Lembong diketahui menyatakan proses penetapan tesangka di kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah karena sudah tak menjabat sebagai Mendag pada 27 Juli 2016 atau sebelum dugaan tindak pidana korupsi terjadi. Tom memohon agar mantan Mendag lainnya turut diperiksa.
Alasan permohonan itu juga dikarenakan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusu nomor 60, objek penyidikan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan terjadi periode 2015-2023.
"Menurut hakim praperadilan alasan tersebut di luar materi praperadilan dan diserahkan sepenuhnya kepada termohon sebagai penyidik," ujar Hakim Tumpanuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 November.
Selain itu, Hakim Tumpanuli juga menyatakan tak bisa menyimpulkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, sidang praperadilan hanya menguji syarat administrasi pada penanganan perkara.
"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon sebagai bentuk kriminalisasi atau politisasi," kata Hakim Tumpanuli.
BACA JUGA:
Adapun, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Tom Lembong diketahui menggugat penetapannya sebagai tersangka dan penahanan karena dianggap tidak sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tumpanuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 November.
Dengan putusan itu, maka, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah sah dan mengikuti aturan yang berlaku.
Selain itu, dalam putusannya, Tom Lembong akan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil. Kemudian, diminta untuk tetap berada di dalam tahanan.