JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penanganan perkara tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sudah sesuai prosedur hukum.
“Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir ANTARA, Senin, 18 November.
Jawaban tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah tidak sah dikarenakan tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.
Adapun pernyataan Kejagung terkait terjadinya kerugian negara sebesar Rp400 miliar yang tanpa didasarkan hasil audit BPK RI, menurut Zaid, merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.
Soal permintaan tim kuasa hukum Tom Lembong yang ingin menghadirkan kliennya di dalam sidang praperadilan, Harli mempertanyakan urgensi dari permintaan tersebut.
“Urgensinya apa? Kita lihat perkembangan dari proses praperadilan ini ya,” ucapnya.
Kejagung sebelumnya mengatakan pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
BACA JUGA:
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.