Bagikan:

JAKARTA - Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyesalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong.

Menurutnya, pada persidangan tersebut terungkap banyak hal yang tak dipenuhi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika menangkap Tom Lembong.

"Ya saya menyesalkan keputusan praperadilan kemarin karena kita semua menyaksikan dalam proses itu ada begitu banyak hal yang tidak dipenuhi di dalam proses penangkapan Pak Tom Lembong," ujar Anies kepada wartawan, Rabu, 27 November.

Selain itu, Anies juga menyebut pada persidangan praperadilan tersebut muncul kesaksian ahli yang mengejutkan sekali. Satu di antaranya duplikat kesaksian dan lainnya.

Terlepas hal itu, Anies mengaku telah menyampaikan pesan kepada Tom Lembong soal perjuangan untuk mencari keadilan belum berakhir.

Kemudian, Tom Lembong juga diminta untuk tetap kuat untuk menjalani proses hukum yang telah berjalan.

"Jadi saya sampaikan kepada Tom kemarin bahwa perjuangan kita masih panjang Kami yakin akan bisa meraih keadilan dan stay strong Insyaallah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini," kata Anies.

Adapun, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

Tom Lembong diketahui menggugat penetapannya sebagai tersangka dan penahanan karena dianggap tidak sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tumpanuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 November.

Dengan putusan itu, maka, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah sah dan mengikuti aturan yang berlaku.

Selain itu, dalam putusannya, Tom Lembong akan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil. Kemudian, diminta untuk tetap berada di dalam tahanan.