JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan Tom Lembong untuk hadir secara daring di sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Baik gini aja, saya ambil kesimpulan nanti secara zoom beliau dihadirkan dan kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir ANTARA, Rabu, 20 November.
Hakim mengatakan pada saat sidang tahapan pembuktian saksi, pihaknya akan mendengarkan Tom yang berstatus sebagai tersangka untuk memberikan keterangan.
"Kita dengarkan dulu keterangannya secara zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangka," ujarnya.
Dia menegaskan urgensi atau tidaknya kehadiran Tom akan dinilai hakim melalui pembuktian dan keterangan tersangka sesuai fakta peradilan
Selain itu, hakim juga akan mempertimbangkan bukti dan sangkalan yang dipermasalahkan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi, urgensi itu biarlah ada tidaknya urgensi yang dihadirkan di persidangan ini menjadi penilaian dari hakim praperadilan untuk menilai itu apa sah atau tidaknya, itu aja intinya," tegasnya.
Hakim menjelaskan kehadiran Tom sebagai tujuan untuk menjembatani agar tidak ada polemik yang tidak perlu.
Tumpanuli memastikan jika putusan ataupun kesimpulan hakim ditentukan secara obyektif.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong mengajukan kepada hakim untuk menghadirkan pemohon demi memberikan keterangan secara langsung pada sidang gugatan praperadilan.
Tom disebut pengacara bisa menjelaskan dalam persidangan lantaran mengetahui peristiwa dan bisa memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan.